Ibu kota Jepang

Maket kompleks istana kaisar (Daidairi) di Heian-kyō

Ibu kota Jepang yang sekarang secara de facto berada di Tokyo. Di Jepang, istilah "ibu kota" (shuto) baru dikenal orang setelah Perang Dunia II berakhir. Sebelumnya, Tokyo sejak tahun 1868 merupakan ibu kota kekaisaran (teito). Istilah "ibu kota" baru dikenal secara luas setelah ditetapkan Undang-undang Pembangunan Ibu Kota (Shuto kensetsu-hō) tahun 1950 yang tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya Undang-undang Konsolidasi Daerah Metropolitan (Shutoken seibi-hō) tahun 1959.

Hingga kini, kedudukan Tokyo sebagai ibu kota Jepang tidak memiliki dasar hukum yang sah.[1] Namun pada praktiknya, Tokyo diperlakukan sebagai ibu kota Jepang dalam penulisan hukum dan undang-undang.

Tokyo diperlakukan secara de facto sebagai ibu kota karena menurut Konstitusi Jepang, Kaisar Jepang sebagai "lambang negara Jepang dan simbol pemersatu rakyat Jepang" dan istana kaisar berkedudukan di Tokyo. Selain itu, lembaga-lembaga pemerintah seperti Parlemen Jepang, Kantor Perdana Menteri (Kantei) dan Mahkamah Agung Jepang yang ditetapkan konstitusi sebagai "lembaga tertinggi negara" berada di distrik Chiyoda, Tokyo.

  1. ^ "Dai 142-kai kokkai, kokkai-tō no iten ni kansuru tokubetsu iin-kai dai 2-go (第142回国会 国会等の移転に関する特別委員会)". Kokkai kaigiroku kensaku system. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-11-14. Diakses tanggal 11 Mei. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search